Sabtu, 25 Agustus 2012
PMB administrasi publik 2012 undip
A. UPACARA (27 Agustus 2012)
1. Wajib memakai pakaian sesuai dengan apa yang telah ditentukan
PUTRA : Kemeja putih lengan pendek, celana panjang kain hitam (bukan bahan JEANS), sepatu disarankan berwarna hitam (tidak wajib PANTOFEL) PUTRI : Kemeja putih lengan pendek (bagi yang berjilbab boleh lengan panjang), celana panjang kain hitam (bukan bahan JEANS) (bagi yang berjilbab boleh pakai rok kain hitam), sepatu disarankan berwarna hitam (tidak wajib PANTOFEL)
2. Wajib hadir tepat waktu (06.00 WIB) di Stadion UNDIP Tembalang
3. Wajib merapikan rambut baik PUTRA maupun PUTRI.
B. COCARD
1. Desain cocard sesuai dengan desain dari BEM FISIP Undip. (ukuran harus sesuai)
2. Kertas : ASTURO warna ORANGE.
3. Letakkan logo Undip pada bagian atas cocard.(lihat contoh)
4. Tulis nama, jurusan, asal, dan moto.
5. Tempelkan pas foto ukuran 3x4 (bebas) berwarna pada kolom yang disediakan.
6. Pada bagian bawah cocard, sediakan ruang kosong kurang lebih 5-7 cm.
7. Laminating cocard
8. Beri tali pita warna MERAH dengan panjang sesuai kenyamanan masing – masing.
9. Wajib digunakan Selasa (28-8-2012) s/d Sabtu (1-9-2012)
10. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan mendapatkan SANKSI dari Panitia Penyelenggara PMB.
C. PMB FAKULTAS (28 - 29 Agustus 2012)
1. Wajib memakai pakaian sesuai dengan apa yang telah ditentukan
PUTRA : Kemeja putih lengan pendek, celana panjang kain hitam (bukan bahan JEANS), sepatu disarankan berwarna hitam (tidak wajib PANTOFEL) PUTRI : Kemeja putih lengan pendek (bagi yang berjilbab boleh lengan panjang), celana panjang kain hitam (bukan bahan JEANS), sepatu disarankan berwarna hitam (tidak wajib PANTOFEL)
2. Wajib hadir tepat waktu tgl 28 Agustus 2012 pukul 06.30 wib. Sedangkan tgl 29 Agustus 2012 pukul 07.30 wib.
3. Wajib mengikuti semua kegiatan dan menjaga ketertiban.
4. Wajib membawa 1 buah bibit pohon dengan tinggi minimal 1 meter (Mahoni, Tanjung, Trembesi, Mangga, dan Rambutan) diserahkan pada tanggal 28 Agustus 2012 di kampus.
5. Wajib membawa Blok Note 1 buah dan alat tulis.
6. Wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pendamping Kelas.
7. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan mendapatkan SANKSI dari Panitia Penyelenggara PMB.
D. PENDIDIKAN KARAKTER (30 Agustus – 1 September 2012)
1. Wajib memakai pakaian sesuai dengan apa yang telah ditentukan
PUTRA : Kemeja putih lengan pendek, celana panjang kain hitam (bukan bahan JEANS), sepatu disarankan berwarna hitam (tidak wajib PANTOFEL) PUTRI : Kemeja putih lengan pendek (bagi yang berjilbab boleh lengan panjang), celana panjang kain hitam (bukan bahan JEANS), sepatu disarankan berwarna hitam (tidak wajib PANTOFEL)
2. Wajib hadir tepat waktu pukul 07.30 wib.
3. Wajib mengikuti semua kegiatan dan menjaga ketertiban.
4. Wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pendamping Kelas.
5. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan mendapatkan SANKSI dari Panitia Penyelenggara PMB.
E. SANKSI
Sanksi utama di rahasiakan. Jika tidak mengikuti seluruh rangkaian PMB, maka akan diberikan sanksi – sanksi, yaitu berupa
1. Selama 1 tahun tidak berhak mengajukan dan mendapatkan BEASISWA.
2. Selama 1 tahun tidak berhak mengikuti kegiatan Kelembagaan Mahasiswa.
Kecuali dapat menunjukan surat keterangan sakit RESMI dari pihak DOKTER atau RUMAH SAKIT kepada BEM FISIP Undip sebelum atau saat PMB dilaksanakan.
Jumat, 24 Agustus 2012
masih bingung sama mars dan hymne undip.??? nih karena kita biar sama merasakan dan sama rasa di berikan secara gratis dan cuma-cuma...
Mars Undip http://t.co/1VFu6tG9
Hymne Undip http://t.co/Q5CI1CR9
Satu kampus yakni kampus UNDIP
satu almamater yakni UNDIP
beda jurusan tapi hahahahah
Sampai bertemu di PMB dan Pendidikan karakter. Saling sapa di perkuliahan... :)
Mars Undip http://t.co/1VFu6tG9
Hymne Undip http://t.co/Q5CI1CR9
Satu kampus yakni kampus UNDIP
satu almamater yakni UNDIP
beda jurusan tapi hahahahah
Sampai bertemu di PMB dan Pendidikan karakter. Saling sapa di perkuliahan... :)
Jumat, 03 Agustus 2012
Yok, instropeksi diri...
Puluhan satuan polisi pamong praja, petugas keamanan
berseragam milik Pemkot Serang, Banten, minggu lalu menggerebek rumah makan
yang buka siang hari. Mereka diminta menutup rumah makan, buat yang menolak
terancam dicabut izin usahanya.
Seorang pelayan yang restorannya dipaksa tutup, mengaku setiap puasa Ramadan
biasanya selalu buka. Maklum, di kawasan Kaligadu, pelanggan tak pernah sepi
karena banyak juga warga non-muslim. “Untuk menghargai warga muslim yang sedang
beribadah, kami menggunakan penutup. Tapi kalau ada warga muslim makan ke sini,
kami tidak enak menolaknya,” lanjut pelayan di sana.
Peristiwa serupa juga terjadi di kota lain. Di Sumatera Barat, Cilegon, Banten
dan Bandung banyak pengusaha makanan menerima ancaman senada oleh organisasi
massa tertentu. Menurut K.H. Sukana, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Iksan Al
Mubarokkah (Pondok Pesantren Eksekutif) Bandung, Jawa Barat, sikap memaksa
seperti itu kini mulai mengarah ke sikap anarkis. “Ini berpotensi merusak citra
masayarakat muslim lantaran dianggap tidak mampu menahan diri untuk
bertoleransi terhadap mereka yang berbeda agama,” tegasnya.
“Saya pribadi tidak setuju tindakan sweeping, apalagi dilakukan secara
anarkis. Dalam arti jangan menzalimi atau merugikan dunia usaha meski dalam
pelaksanaannya telah melanggar aturan pemerintah,” jelas Sukana, yang juga
Dosen Pendidikan Agama Islam Institut Manajemen Telkom di Bandung.
Aksi anarkisme hanya akan merusak citra umat muslim, dan bisa menimbulkan kesan
masyarakat Muslim yang tidak bisa menahan diri dan tak bertoleransi. “Padahal,
Islam adalah agama perdamaian.” tutur Sukana.
“Arti Islam itu sendiri adalah untuk keselamatan dirinya, menyelamatkan orang
lain, tunduk, patuh dan berserah diri. Jadi arti islam harus dimaknai dan diimplementasikan
dalam kehidupan bermasyarakat serta berbangsa,” tambahnya lagi.
Selain menghimbau agar umat Islam bertoleransi pada mereka yang tidak berpuasa,
Sukana juga mengingatkan pemerintah agar konsisten dalam penerapan aturan. Jika
memang melarang tempat hiburan buka siang hari misalnya, aturan itu harus
ditegakkan. Bila peraturannya jelas, maka takkan menimbulkan keresahan di
masyarakat.
Bukan mustahil, lanjutnya lagi, upaya menutup restoran secara paksa atau sweeping terjadi
karena kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah yang hanya membuat aturan
sebatas jam operasional tempat hiburan. Sebab, pelaksanaannya di lapangan tidak
dijalankan secara konsisten.
“Akibatnya timbul ketidakpercayaan, kemudian ada kelompok masyarakat yang
beraksi sendiri,” ujarnya. Namun Sukana menegaskan, dia tetap tidak mendukung
sikap anarkis.
Menurut dia, yang seharusnya terjadi adalah, pemerintah menegakkan aturan dan
masyarakat maupun organisasi massa sebatas pendorong agar menerapkan aturan
yang sudah dibuat. Sebaiknya rangkul masyarakat yang ingin berkontribusi
terhadap penegakan aturan selama Ramadan, sehingga semuanya terkontrol.
Secara terpisah, Pendeta Mori Sihombing, Praeses Distrik VIII HKBP mengingatkan
bahwa masyarakat Indonesia sangat heterogen. Karena itu, dia mengharapkan agar
ada saling menghargai serta toleransi antarumat beragama.
Termasuk pada Ramadan ini. Dia menyarankan agar masyarakat non muslim pun
menghargai hak-hak masyarakat muslim untuk berpuasa. “Hendaknya toleransi
ditunjukkan dengan tidak makan minum di tempat umum. Ketika mereka bertandang
ke tempat kita, jangan suguhkan makanan dan minuman karena mereka sedang
menjalankan ibadah puasa,” ujarnya lagi.
Selain itu, menurut Mori dalam melakukan komunikasi di mana pun janganlah
mengeluarkan perkataan-perkataan yang menyinggung perasaan. “Kita harus ikut
menjaga hati saudara-saudara kita untuk bisa menjalankan puasa dengan tenang.
Jangan sampai kita melukai hati orang,” katanya.
Sejalan dengan itu, Pendeta Mori juga mengharapkan agar umat muslim yang sedang
melaksanakan ibadah puasa bisa menghargai pemeluk agama lain. “Ini diartikan
dengan tidak memaksa orang lain untuk ikut tidak makan dan minum, hanya karena
mereka sedang berpuasa,” jelasnya.
Karena itu, terkait dengan upaya penutupan paksa restoran misalnya, dia minta
agar pemerintah melindungi hak-hak masyarakat termasuk pengusaha. “Harus
dilihat pula nasib para pegawainya. Dari mana mereka mendapat gaji bila
usahanya ditutup.” tambahnya.
Jadi pada intinya, sikap saling menghargai sangat diperlukan dalam
bersosialisasi di lingkungan kehidupan masyarakat yang heterogen ini. Di
antaranya dengan tidak menghentikan usaha masyarakat seperti penutupan paksa
tempat makan. Sebab masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan tempat usaha
tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S. Rajab
telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan
terhadap tempat hiburan yang melanggar jam operasional. Hal itu dilakukan juga
untuk menghindari aksi sweeping yang dilakukan kelompok masyarakat
yang sebenarnya tidak perlu, karena sudah dipantau oleh polisi.
http://t.co/DOdIjfWu
Langganan:
Postingan (Atom)